KPK Tahan Sekjen PDIP, Hasto Lawan Dengan Praperadilan.

netralnews.org : Semangat pemberantasan korupsi harus tetap dijaga dan tidak boleh melemah. Namun, dalam menjalankan tugasnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap patuh pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum) harus tetap dijunjung, termasuk dalam kasus hukum yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Hasto telah resmi ditahan oleh KPK, namun hal itu tidak serta-merta membuktikan dirinya bersalah. Sebagai negara hukum, Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. KPK beralasan bahwa penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Namun, beberapa pihak menilai alasan ini klasik, mengingat sebelumnya KPK sudah menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto sebelum status tersangkanya diumumkan.

Proses hukum terhadap Hasto banyak menuai kritik karena KPK lebih menekankan pada dugaan obstruction of justice atau tindakan menghalangi proses hukum, daripada fokus pada unsur korupsi atau kerugian negara yang menjadi kewenangan utama lembaga antirasuah tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang penerapan prinsip lex specialis yang seharusnya menjadi dasar kerja KPK dalam menangani kasus korupsi.

Menanggapi penahanannya, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan. Langkah ini dinilai tepat, meskipun tidak serta-merta membebaskan dirinya dari proses hukum yang sedang berjalan. Sesuai KUHAP Pasal 184, penahanan oleh KPK selama 20 hari dapat diperpanjang untuk memperkuat alat bukti yang telah diperoleh. Dengan ditahannya Hasto, KPK diyakini sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Praperadilan kedua ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kasus Hasto ke depan. Namun, jika melihat situasi politik saat ini, ada kekhawatiran bahwa putusan hakim dalam praperadilan lebih mengedepankan sikap kehati-hatian. Bagaimanapun, praperadilan ini kemungkinan besar tidak akan menggugurkan kasus hukum yang dihadapi Hasto, sehingga persidangan tetap menjadi tempat utama untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Publik kini menunggu bagaimana putusan praperadilan kedua ini akan berdampak terhadap jalannya kasus Hasto Kristiyanto. Apakah praperadilan akan menjadi batu sandungan bagi KPK atau justru memperkuat proses hukum yang sedang berjalan? Semua mata tertuju pada putusan pengadilan yang akan datang.

(zamrud khan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *